bontangpost.id – Seorang ibu rumah tangga ditangkap Balai Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Senin (21/8/2023) pukul 14.45.
Wanita berinisial AS (26) ditangkap di pinggir Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Diungkapkan Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani, Warga Bontang Lestari, itu ditangkap bersama barang bukti seberat 8 gram lebih.
Total barang bukti yang disita sebanyak 6 poket. 1 poket di dalam bungkus rokok, sementara 5 poket sabu lainnya berada di sebuah penginapan Jalan Ahmad Yani.
“Dia ditangkap di pinggir jalan mau antar barang (sabu),” ungkapnya.
Skema transaksi biasa dilakukan dengan sistem jejak. Sabu tersebut disimpan di pinggir jalan. “Lalu pembeli ambil di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.
Totalnya ada 10 poket dari pemasok, namun yang baru terjual sebanyak 4 poket. Tersangka dikatakan Luly sudah diintai selama dua pekan terakhir ini.
Adapun satu orang masih dalam pengejaran BNNK. DPO tersebut merupakan pemasok sabu bagi tersangka AS.
“Itu suaminya yang DPO, jadi dia (tersangka) disuruh jual sabunya,” terangnya.
Kepada redaksi bontangpost.id, tersangka mengaku sudah pernah menjalani bisnis ini tahun lalu, namun sempat terhenti.
“Ini baru jualan lagi, dipakai untuk bayar rumah, dan kebutuhan anak,” katanya.
Sementara diketahui, pelanggannya berasal dari kalangan umum, dan rekan-rekannya sendiri.
“Kalau teman ya ketemu langsung kasih barangnya (sabu), kalau gak kenal ya simpan di pinggir jalan,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post