bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial WDD (46), di Perumahan Disnaker, Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (31/1/2023) pukul 16.00.
Wanita tersebut merupakan pengedar sabu. Dia kedapatan menyembunyikan sabu 1 bal atau sekira 47 gram. Sabu tersebut dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid disimpan di dua tempat. Dua bungkus di dalam dompet di atas kasur, sementara satu bungkus sisanya disembunyikan di dalam kamar mandi.
“Sudah lama kami intai dia (tersangka),” katanya.
Barang haram itu baru saja tiba malam tadi. Kendati begitu, polisi masih mendalami dari mana sabu itu didapat.
“Sudah sempat ada yang dijual ada uang hasil penjualannya, itu kami tangkap dia juga lagi nunggu pembeli,” bebernya.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Bontang turut menyita barang bukti berupa dua buah dompet, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, alat hisap sabu, sedotan runcing, ponsel, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 450 ribu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post