bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil membongkar jaringan narkoba di Kota Taman. Empat orang ditangkap. Satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, Minggu (24/4/2022) sekira pukul 12.30, tepatnya di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, Bontang Utara, polisi meringkus seorang pria.
RA (29) warga jalan poros Bontang-Sangatta itu, ditangkap usai memesan sabu kepada seorang ibu rumah tangga di wilayah Api-Api. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berwarna coklat di atas meja ruang tamu. Di dalam dompet tersebut, terdapat 1 buah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram.
“Selanjutnya kami lakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan dari tersangka RA,” ungkapnya.
Sekira pukul 14.50, polisi bergerak menuju kediaman As (34). Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan terhadap ibu rumah tangga tersebut. Ditemukan pipet kaca, sendok takar, dan plastik klip.
Atas pengakuannya, As menyebut barang haram yang dia berikan kepada tersangka RA didapatkan dari seorang pria di Loktuan.
“15 menit setelah penangkapan itu, kami mendatangi rumah orang yang dimaksud oleh As,” kata Kasat Resnarkoba.
Pria itu ialah RU (44) Warga Loktuan. Dia ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 544 ribu.
Jaringan narkoba ini tak berhenti di RU. RU mengaku, sabu yang dia jual itu didapatkan dari EL (34) warga Berbas Pantai. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 7.750.000.
“Sementara masih kami kembangkan, tersangka yang keempat ini dapat sabu dari mana,” ujarnya.
Kini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post