BONTANGPOST.ID – Polsek Muara Jawa telah menahan LW seusai membakar suaminya, Akhiruddin (36). Kini telah ditahan di Mapolsek Muara Jawa. Pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun apakah Akhiruddin benar-benar akan memenjarakan istrinya. Terakhir menyebutkan, korban tak ingin LW mendekam di penjara.
Terbukti dengan menuliskan surat pernyataan setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya anak mereka yang masih kecil.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik I Prasetyo.
Insiden istri membakar suaminya tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kertanegara pada 17 Desember 2024.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban tengah beristirahat di kamar ketika LW masuk membawa bahan bakar jenis Pertalite.
Tanpa banyak bicara, LW menyiramkan cairan tersebut ke tubuh suaminya.
Dalam situasi memanas, pelaku mengambil korek api gas yang berada di atas kasur sambil mengancam korban untuk pergi meninggalkannya.
Tak sempat meninggalkan rumahnya, tubuh korban terbakar api cukup serius. Beberapa warga menduga tekanan ekonomi dan konflik emosional menjadi pemicu tindakan LW. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post