• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

by Redaksi Bontang Post
19 Desember 2024, 12:35
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).

Akmal Malik menjelaskan, dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK.

Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat.

“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ungkap Akmal Malik.

Penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

Baca Juga:  UMK Bontang Diketok Rp 2,9 Juta

Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambahnya.

Berikut daftar UMK 2025 se-Kaltim;

– Kabupaten Paser Tahun 2025 – Rp 3.591.565,53.

– Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp 3.766.379,19

– Kabupaten Berau – Rp 4.081.376,31

– Kabupaten Kutai Timur – Rp 3.743.820

– Kabupaten Kutai Barat – Rp 3.952.233,98

– Kabupaten Penajam Paser Utara – Rp 3.957.345,89

Baca Juga:  UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

– Kota Samarinda – Rp 3.724.437,20

– Kota Balikpapan – Rp 3.701.508,68

– Kota Bontang – Rp 3.780.012,66. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: UMK 2025umk bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mulai 2025, Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Next Post

Lagi-lagi Polisi Mau Main Tembak ke Warga, Terjadi di Tebing Tinggi

Related Posts

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya

29 Desember 2025, 14:45
Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data
Bontang

Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data

24 Desember 2025, 20:53
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu

23 Desember 2025, 18:36
Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR
Bontang

Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang

18 Desember 2024, 09:00
UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat
Bontang

UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

28 November 2023, 19:36
Disnaker Bontang Didemo Buruh, Tuntut UMK Naik 15 Persen
Bontang

Disnaker Bontang Didemo Buruh, Tuntut UMK Naik 15 Persen

27 November 2023, 11:20

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.