BONTANG – Gubernur Kaltim menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2019 sebesar Rp 2.933.099. Penetapan tersebut sesuai dengan usulan Pemkot Bontang hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang. UMK 2019 naik sebesar 8,03 persen dari UMK 2018 yang nilainya Rp 2.715.078. Artinya, kenaikan di 2019 mencapai Rp 218.021.
Rencananya, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang bakal menyosialisasikan kepada para perusahaan di Bontang, Rabu (12/12) mendatang.
“Gubernur Kaltim sudah menetapkan sejak 23 November 2018 lalu,” jelas Kepala DPMTK-PTSP Bontang Puguh Harjanto, Jumat (7/12) kemarin.
Puguh menuturkan, penetapan tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Kaltim nomor 561/K.569/2018 tentang Penetapan UMK Bontang tahun 2019. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. “Keputusan Gubernur pun mulai berlaku 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019,” ujarnya.
Ditambahkan Kabid Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Bontang M Syaifullah, jumlah perusahaan yang aktif di Bontang sebanyak 460 perusahaan. “Itu sudah termasuk perbankan,” imbuhnya.
Jika ada perusahaan yang tidak sanggup memberikan upah sesuai dengan UMK, maka DPMTK-PTSP Bontang menimbau perusahaan mengajukan surat penangguhan ke Gubernur Kaltim. Penangguhan disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim yang akan diteruskan ke Gubernur Kaltim. “Namun dalam prosesnya, perusahaan tersebut harus melalui pemeriksaan keuangan. Apakah benar dalam kondisi tak mampu membayar upah sesuai UMK. Jika merasa sulit, DPMTK-PTSP bisa membantu membuat surat penangguhan,” tukasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post