bontangpost.id – Usulan besaran upah minimum kota (UMK) Bontang sudah tertuang dalam berita acara kesepekatan bersama dewan pengupahan kota (Depeko). Bernomor 01/BAKB-DPKBTG/XI/2022. Kesepakatan ini dilakukan di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan agenda finalisasi rekomendasi besaran UMK tahun 2023.
Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Serta mengacu PP 36/2021 Dan permenaker 18/2022. Penyesuaian nilai upah minimun adalah inflasi ditambah dengan hasil kali pertumbuhan ekonomi dan alpha.
“Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bontang secara berurutan yakni 5,69 persen dan 1,6 persen,” kata Safa.
Sementara indikator alpha sebagai wujud indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi. Dipertimbangkan dari produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Disepakati nilainya yaitu 0,175. Sehingga hasil kesepakatan penghitungan ialah penyesuaian upah minimun sebesar 5,97 persen. Serta besaran UMK sebesar Rp 3.419.108,04.
“Kesepakatan ini sudah ditandatangi oleh beberapa pihak yang tergabung dalam Depeko,” ucapnya.
Besaran ini juga sudah disampaikan kepada daerah. Bahkan pengajuan sudah disodorkan kepada Pemprov Kaltim. Kini, pihaknya masih menunggu respon balik terhadap penetapan angka UMK. Diketahui, UMP Kaltim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04. Naik Rp 186.899,04 dibanding UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497. Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 tersebut diperoleh media ini sesuai salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 561/K.832/2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2022.
Dasar penetapan baik UMP maupun UMK, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021) tentang Pengupahan. Dengan indikator berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah.
Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi. Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga, anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda