• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Depeko Ajukan UMK Bontang 2023 Rp 3,4 Juta

by Redaksi Bontang Post
1 Desember 2022, 19:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Usulan besaran upah minimum kota (UMK) Bontang sudah tertuang dalam berita acara kesepekatan bersama dewan pengupahan kota (Depeko). Bernomor 01/BAKB-DPKBTG/XI/2022. Kesepakatan ini dilakukan di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan agenda finalisasi rekomendasi besaran UMK tahun 2023.

Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Serta mengacu PP 36/2021 Dan permenaker 18/2022. Penyesuaian nilai upah minimun adalah inflasi ditambah dengan hasil kali pertumbuhan ekonomi dan alpha.

“Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bontang secara berurutan yakni 5,69 persen dan 1,6 persen,” kata Safa.

Baca Juga:  Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data

Sementara indikator alpha sebagai wujud indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi. Dipertimbangkan dari produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Disepakati nilainya yaitu 0,175. Sehingga hasil kesepakatan penghitungan ialah penyesuaian upah minimun sebesar 5,97 persen. Serta besaran UMK sebesar Rp 3.419.108,04.

“Kesepakatan ini sudah ditandatangi oleh beberapa pihak yang tergabung dalam Depeko,” ucapnya.

Besaran ini juga sudah disampaikan kepada daerah. Bahkan pengajuan sudah disodorkan kepada Pemprov Kaltim. Kini, pihaknya masih menunggu respon balik terhadap penetapan angka UMK. Diketahui, UMP Kaltim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04. Naik Rp 186.899,04 dibanding UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497. Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 tersebut diperoleh media ini sesuai salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 561/K.832/2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2022.

Baca Juga:  Upah Tak Sesuai UMK, Pengusaha Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun

Dasar penetapan baik UMP maupun UMK, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021) tentang Pengupahan. Dengan indikator berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah.

Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi. Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga, anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: umk bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang Citimall Resmi Beroperasi, Nilai Investasi Rp 165 Miliar

Next Post

Panjat Tebing Bontang Kantongi Emas

Related Posts

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya

29 Desember 2025, 14:45
Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data
Bontang

Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data

24 Desember 2025, 20:53
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu

23 Desember 2025, 18:36
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

19 Desember 2024, 12:35
Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR
Bontang

Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang

18 Desember 2024, 09:00
UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat
Bontang

UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

28 November 2023, 19:36

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.