• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Upah Tak Sesuai UMK, Pengusaha Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun

by M Zulfikar Akbar
14 Januari 2020, 12:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah (Arsyad/Bontangpost.id)

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Saifullah (Dok/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan sebesar Rp 3.182.706. Sesuai keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019 tentang Penetapan UMK Balikpapan, Bontang, Kutim, Paser, dan Kabupaten Berau.

Sebab itu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memperingatkan para pengusaha, wajib membayar upah para karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota dan telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur.

“Penetapan UMK Bontang dilakukan pada 18 November 2019 lalu, namun mulai berlaku per 1 Januari 2020,” ungkap Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah.

Jika para pengusaha tidak menjalankan tanggung jawabnya, ada sanksi yang bakal menjeratnya. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan terancam pidana maksimal 4 tahun dengan denda bisa mencapai Rp 400 juta.

Baca Juga:  Perekrutan Tenaga Lokal Minim, Komisi I Panggil Badak LNG dan Pupuk Kaltim

“Jadi semua pengusaha yang mempunyai pekerja harus membayar sesuai UMK,” tegasnya

Mekanismenya, ketika ada pekerja yang yang tidak dibayar sesuai UMK, dapat melaporkan ke Disnaker. Pihaknya akan melakukan mediasi, jika buntu baru disampaikan ke pengawas untuk melakukan pemeriksaan hingga penyidikan.

“Rata-rata perusahaan di Bontang yang tidak sanggup membayar UMK sudah melakukan kesepakatan dengan karyawannya,” ujarnya.

Menurut data dari Disnaker, sesuai perusahaan yang telah melaporkan ke pihaknyam terdapat 419 perusahaan di Kota Taman. Didominasi dari sektor jasa mencapai 60 persen.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” katanya.(zaenul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: disnaker bontangumk 2020umk bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Heroik! Selamatkan Adik Dari Gigitan Buaya, Kakak Pukul Pakai Tangan Kosong

Next Post

Pelajar Bontang Sambut Revolusi Industri 4.0

Related Posts

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya

29 Desember 2025, 14:45
Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data
Bontang

Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data

24 Desember 2025, 20:53
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu

23 Desember 2025, 18:36
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

19 Desember 2024, 12:35
Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR
Bontang

Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang

18 Desember 2024, 09:00
UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat
Bontang

UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

28 November 2023, 19:36

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.