Upah Tak Sesuai UMK, Pengusaha Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun
BONTANG – Standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan sebesar Rp 3.182.706. Sesuai keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019 tentang ...
BONTANG – Standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan sebesar Rp 3.182.706. Sesuai keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019 tentang ...
© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.