Ini Alasan Perusahaan Datangkan Tenaga Ahli
bontangpost.id - Pupuk Kaltim membeberkan alasan mengadakan turn around (TA). Sehingga harus mendatangkan pekerja dari luar daerah. Dikatakan Sekretaris Perusahaan ...
bontangpost.id - Pupuk Kaltim membeberkan alasan mengadakan turn around (TA). Sehingga harus mendatangkan pekerja dari luar daerah. Dikatakan Sekretaris Perusahaan ...
bontangpost.id - Pemkot Bontang mulai menyusun protokol kesehatan Covid-19 jelang new normal di lingkungan kerja atau industri. Hal itu diungkapkan ...
BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang tahun ini hanya menerima satu aduan terkait kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) Idul ...
Sejak April-Mei, tercatat hanya ada lima perusahaan yang membuka lowongan kerja di Kota Taman. Imbas pandemi Covid-19 inilah, terjadi penurunan ...
Bagi pekerja yang THR-nya belum dibayar sesuai waktu yang ditentukan sesuai perudang-undangan, dapat langsung melapor ke pihaknya.
Menjelang tutup bulan April saja, terdapat 343 pekerja yang tumbang karena 'dihajar' corona.
Pandemi Covid-19 di Bontang ikut berimbas pada sektor swasta. Banyak pelaku usaha terpaksa mengefisiensikan karyawannya akibat minimnya pemasukkan.
BONTANG - Lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19 memaksa beberapa usaha merumahkan pegawainya. Bahkan tak sedikit yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan ...
BONTANG – Standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan sebesar Rp 3.182.706. Sesuai keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019 tentang ...
BONTANG – Polemik penyelesaian hak karyawan terus terjadi. Tak terkecuali dengan PT Nawakara yang disebut belum membayar gaji maupun tunjangan ...
© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development
© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development