BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang hingga kini belum menerima surat perintah dari Pemprov Kaltim untuk mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Namun bagi pekerja yang THR-nya belum dibayar sesuai waktu yang ditentukan sesuai perudang-undangan, dapat langsung melapor ke pihaknya.
“Walau tidak ada posko, kami tetap siap menerima pelaporan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah saat dihubungi Bontangpost.id, beberapa waktu lalu.
Diinformasikannya, pada tahun sebelumnya diperkirakan ada enam perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR tersebut. Namun semuanya telah diselesaikan, walaupun ada yang menyelesaikan pembayaran seusai hari raya Idulfitri, dan ada juga yang selesai sebelum lebaran.
“Kemarin (tahun lalu, Red.) itu enam (perusahaan) kalau enggak salah. Itu juga karena mereka belum paham bahwa THR itu dibayarkan harus berbentuk uang,” ucapnya.
Jika melihat Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Akan tetapi, memperhatikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang pelaksanaan THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, jika perusahaan tidak dapat membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan undang-undang, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” katanya.
Kedua, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan undang-undang, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Ketiga, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang tertentu yang disepakati.
“Keempat, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dilaporkan perusahaan kepada Dinas Ketengakerjaan Kota Bontang,” ujarnya.
Kelima, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda. Tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
“Serta dibayarkan pada tahun 2020,” katanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post