• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

by Redaksi Bontang Post
4 Maret 2026, 13:28
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Pemerintah memastikan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 tidak boleh dikurangi. Seluruh perusahaan swasta diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa skema cicilan.

Ketegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 yang telah diedarkan kepada seluruh gubernur sebagai pedoman pengawasan di daerah.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026 (H-7 Lebaran). Perusahaan bahkan dianjurkan mencairkan lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya.

“Tidak diperkenankan mencicil. Harus dibayarkan penuh,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Berlaku untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan mencakup karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga:  THR 'Disunat' Perusahaan, 192 Karyawan Lapor Disnaker

Artinya, pekerja kontrak tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja.

Pengawasan Ketat di Daerah

Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam pengawasan. Gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan memastikan perusahaan di wilayah masing-masing mematuhi aturan pembayaran THR.

Pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus responsif terhadap laporan masyarakat.

Posko THR Terintegrasi

Sebagai langkah preventif, setiap daerah diwajibkan membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan yang terhubung langsung dengan sistem pusat Kementerian Ketenagakerjaan.

Posko ini berfungsi menampung pengaduan, memberikan konsultasi, hingga memproses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran pembayaran THR.

Ringkasan Ketentuan THR 2026:

  • Tidak boleh dicicil, wajib dibayar penuh

  • Dibayarkan maksimal H-7 sebelum Idulfitri 2026

  • Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan

  • Pengawasan dilakukan pemerintah daerah

  • Posko pengaduan dibentuk di setiap wilayah

Baca Juga:  Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang Lebaran. Perusahaan diingatkan memenuhi kewajiban tepat waktu demi menjaga stabilitas hubungan industrial. (KP)

Tags: THR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

447 Petugas Kebersihan Bontang Terima Bantuan Sembako, Neni Minta Maksimal Bekerja

Next Post

Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00
Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR
Bontang

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR

13 Maret 2025, 13:09

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.