BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, masyarakat dapat melapor ke posko bila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR.
Perusahaan mestinya membayarkan hak karyawan sesuai aturan dan tidak dicicil. Paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau pada Senin (24/3/2025).
“Kami juga sudah surati perusahaan di Bontang terkait pembayaran THR kepada karyawan,” katanya.
Mengingat pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, serta pembekuan izin usaha.
Adapun THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar gaji satu bulan penuh.
Sementara karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional yang dihitung berdasarkan lamanya bekerja.
“Kalau ada masyarakat yang tidak menerima haknya, silakan adukan ke posko,” pungkasnya. (*)