• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

by Jelita Nur Khasanah
22 Maret 2025, 16:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Masyarakat diminta adukan kendala pembayaran THR di posko Kantor Disnaker Bontang (Jelita/bontangpost.id)

Masyarakat diminta adukan kendala pembayaran THR di posko Kantor Disnaker Bontang (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, masyarakat dapat melapor ke posko bila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR.

Perusahaan mestinya membayarkan hak karyawan sesuai aturan dan tidak dicicil. Paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau pada Senin (24/3/2025).

“Kami juga sudah surati perusahaan di Bontang terkait pembayaran THR kepada karyawan,” katanya.

Mengingat pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, serta pembekuan izin usaha.

Baca Juga:  Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Adapun THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan sebesar gaji satu bulan penuh.

Sementara karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional yang dihitung berdasarkan lamanya bekerja.

“Kalau ada masyarakat yang tidak menerima haknya, silakan adukan ke posko,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: THR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jembatan Pulau Balang dan Tol IKN Dibuka Sementara untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Rutenya

Next Post

Sungai Meluap, Permukiman di Sangatta Dikepung Banjir

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR
Bontang

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR

13 Maret 2025, 13:09

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.