• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka

by BontangPost
4 Maret 2026, 13:35
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Barang bukti yang diamankan Gakkum Kehutanan dalam kasus galian C ilegal di TNK.

Barang bukti yang diamankan Gakkum Kehutanan dalam kasus galian C ilegal di TNK.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AF (25) di Bontang. AF merupakan pemodal penambangan Galian C di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Kutai dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Tersangka AF dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

Penanganan perkara ini bermula dari kegiatan Patroli Gabungan Pengamanan Kawasan yang menemukan bekas lubang Galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai pada tanggal 17 Desember 2025. Setelah dilakukan penelusuran, tim menemukan 6 alat berat berupa ekskavator yang berada di 3 lokasi berbeda di sekitar TKP, yaitu 1 unit ekskavator merk Komatsu Tipe PC 195, 2 unit ekskavator merk Komatsu Tipe PC 200, 1 unit ekskavator merk Hitachi Tipe Zaxis 200 berwarna orange dan 2 unit ekskavator merk Hitachi Tipe Zaxis 210F berwarna orange.

Menindak lanjuti temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyidik. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan gelar perkara hasil penyelidikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, maka penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka sedangkan barang bukti dilakukan titip rawat kepada pemilik melalui AF selaku penanggung jawab alat berat tersebut.

Baca Juga:  Plang Larangan Hanya Hiasan, Galian C Ilegal di Hutan Lindung Bontang Tetap Beraktivitas

Leonardo Gultom, Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan pihaknyaakan terus melakukan penegakan hukum terkait penambangan Galian C di Taman Nasional Kutai ini dan meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat dalam aktifitas penambangan Galian C di TN Kutai.

“Upaya-upaya penegakan hukum terhadap aktifitas ilegal di dalam kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis,” kata Leonardo, dalam siaran pers Balai Gakkum.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: galian c ilegalPerambahan TNKtaman nasional kutai
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Next Post

Tim Ahli Gubernur Kaltim Picu Polemik, 47 Anggota dengan Anggaran Rp8,3 Miliar

Related Posts

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak
Lingkungan

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

9 Maret 2026, 01:05
DPR Desak Penindakan Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Ilegal Taman Nasional Kutai
Lingkungan

DPR Desak Penindakan Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Ilegal Taman Nasional Kutai

6 Januari 2026, 12:35
Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal
Kaltim

Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal

27 Desember 2025, 17:39
Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal
Kaltim

Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal

26 Desember 2025, 18:45
Taman Nasional Kutai, Surga Keanekaragaman Hayati yang Dijaga atau Perlahan Ditinggalkan?
Kaltim

Taman Nasional Kutai, Surga Keanekaragaman Hayati yang Dijaga atau Perlahan Ditinggalkan?

26 Desember 2025, 10:31
Galian C Ilegal di TN Kutai Terbongkar, Pelaku Perambahan Hutan Ditangkap
Kriminal

Galian C Ilegal di TN Kutai Terbongkar, Pelaku Perambahan Hutan Ditangkap

24 November 2025, 18:12

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.