• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal

by Redaksi Bontang Post
26 Desember 2025, 18:45
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. (Ist)

Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Kutim – Aksi perusakan kawasan konservasi masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pihak tak bertanggung jawab. Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum.

Operasi gabungan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengungkap dugaan aktivitas ilegal berupa penambangan galian C. Operasi yang digelar pada 17–18 Desember 2025 itu menyita tujuh unit ekskavator dan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai, serta didukung unsur TNI dari Detasemen POM VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-1 Bontang, dan Subdenpom VI/1-3 Sangatta.

Dari hasil pemeriksaan awal, enam ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas tambang galian C, sementara satu unit lainnya dipakai untuk pembangunan tanggul tambak di dalam kawasan konservasi.

Baca Juga:  Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka

“Kolaborasi lintas sektor ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas perusakan,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Rabu (24/12).

Leonardo menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran korporasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perusakan lingkungan di kawasan hutan. Menurutnya, setiap aktivitas ilegal wajib ditindak tegas demi menjaga kedaulatan sumber daya alam negara.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum. Mereka terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Baca Juga:  Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal

Ancaman hukuman tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menekan laju degradasi kawasan hutan, khususnya di Taman Nasional Kutai yang menjadi habitat penting satwa endemik dan penyangga ekosistem Kalimantan. (KP)

Tags: taman nasional kutai
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polres Bontang Tegaskan Bakal Tilang Truk Material Tanpa Penutup Terpal

Next Post

Pulang dari Kebun, Lansia di BSD Bontang Diterkam Buaya

Related Posts

Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka
Lingkungan

Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka

4 Maret 2026, 13:35
Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal
Kaltim

Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal

27 Desember 2025, 17:39
Taman Nasional Kutai, Surga Keanekaragaman Hayati yang Dijaga atau Perlahan Ditinggalkan?
Kaltim

Taman Nasional Kutai, Surga Keanekaragaman Hayati yang Dijaga atau Perlahan Ditinggalkan?

26 Desember 2025, 10:31
Sepanjang 2019, Kasus Illegal Logging Turun 25 Persen
Bontang

Sepanjang 2019, Kasus Illegal Logging Turun 25 Persen

14 Januari 2020, 08:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.