BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menegaskan akan menindak tegas truk pengangkut material yang melintas tanpa menggunakan penutup terpal. Penindakan dilakukan melalui sanksi tilang terhadap sopir yang kedapatan melanggar.
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya keluhan masyarakat terkait truk material yang melintas tanpa penutup muatan. Kondisi tersebut dinilai kerap menimbulkan debu, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kapolres Bontang Widho Andriano, melalui Kasatlantas AKP Purwo Asmadi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan imbauan secara persuasif kepada para pengemudi truk. Namun, jika pelanggaran masih ditemukan, penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, termasuk kewajiban menutup muatan dengan terpal.
“Kami akan kembali menertibkan dengan tilang jika masih ada truk yang tidak ditutup terpal,” ujar AKP Purwo saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pengemudi truk atau angkutan material berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Ketentuan tersebut berlaku bagi pengemudi yang melanggar aturan pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ.
“Tindakan ini sudah diatur dalam undang-undang. Kami harap para sopir truk mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (*)



