• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polres Bontang Tegaskan Bakal Tilang Truk Material Tanpa Penutup Terpal

by Dwi Kurniawan Nugroho
26 Desember 2025, 14:14
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Truk yang mengangkut material tanpa menggunakan terpal.

Truk yang mengangkut material tanpa menggunakan terpal.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menegaskan akan menindak tegas truk pengangkut material yang melintas tanpa menggunakan penutup terpal. Penindakan dilakukan melalui sanksi tilang terhadap sopir yang kedapatan melanggar.

Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya keluhan masyarakat terkait truk material yang melintas tanpa penutup muatan. Kondisi tersebut dinilai kerap menimbulkan debu, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kapolres Bontang Widho Andriano, melalui Kasatlantas AKP Purwo Asmadi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan imbauan secara persuasif kepada para pengemudi truk. Namun, jika pelanggaran masih ditemukan, penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, termasuk kewajiban menutup muatan dengan terpal.

Baca Juga:  Truk Tanpa Terpal Masih Marak di Sangatta, Warga Keluhkan Debu dan Jalan Licin

“Kami akan kembali menertibkan dengan tilang jika masih ada truk yang tidak ditutup terpal,” ujar AKP Purwo saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pengemudi truk atau angkutan material berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Ketentuan tersebut berlaku bagi pengemudi yang melanggar aturan pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ.

“Tindakan ini sudah diatur dalam undang-undang. Kami harap para sopir truk mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: truk muatantruk tanpa terpal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Libur Natal 2025, Volume Kendaraan di Tol IKN Naik 3 Kali Lipat, Tembus 10 Ribu Unit

Next Post

Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal

Related Posts

Truk Tanpa Terpal Masih Marak di Sangatta, Warga Keluhkan Debu dan Jalan Licin
DPRD Bontang

Truk Tanpa Terpal Masih Marak di Sangatta, Warga Keluhkan Debu dan Jalan Licin

20 April 2026, 17:00
Polres Bontang Mulai Tindak Truk Material Tanpa Terpal
Bontang

Polres Bontang Mulai Tindak Truk Material Tanpa Terpal

29 Desember 2025, 10:25

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.