BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang mulai melakukan penindakan terhadap truk pengangkut material yang melintas tanpa menggunakan penutup terpal di wilayah Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kasatlantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui truk material, khususnya di kawasan Tanjung Laut Indah, tepatnya di lokasi pengambilan material.
“Untuk truk yang tidak memiliki terpal, kami lakukan penindakan berupa tilang. Ada sekitar tiga hingga lima truk yang kami tindak,” ungkap AKP Purwo, Minggu (28/12/2025).
Namun demikian, tidak seluruh truk langsung dikenakan sanksi tilang. Bagi kendaraan angkutan material yang sebenarnya memiliki terpal tetapi tidak dipasang saat membawa muatan, petugas masih memberikan teguran dan imbauan.
“Tidak semua langsung ditindak. Untuk truk yang memiliki terpal tetapi tidak dipasang, kami beri imbauan agar segera digunakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bontang telah menegaskan akan menindak tegas truk pengangkut material yang melintas tanpa penutup terpal. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait debu dan material yang berjatuhan ke jalan, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, termasuk kewajiban menutup muatan dengan terpal.
“Kami akan terus melakukan penertiban. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tilang akan kami lakukan,” tegas AKP Purwo. (*)



