• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Taman Nasional Kutai, Surga Keanekaragaman Hayati yang Dijaga atau Perlahan Ditinggalkan?

by Redaksi Bontang Post
26 Desember 2025, 10:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Kawasan hutan Taman Nasional Kutai yang menjadi habitat satwa langka dan surga keanekaragaman hayati Kalimantan Timur. (Bontang Kita/klikkaltim)

Kawasan hutan Taman Nasional Kutai yang menjadi habitat satwa langka dan surga keanekaragaman hayati Kalimantan Timur. (Bontang Kita/klikkaltim)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Kutim – Taman Nasional Kutai (TN Kutai) ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak 1982. Kawasan ini membentang di wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Kalimantan Timur, dengan luas sekitar 192 ribu hektare dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan data resmi KLHK dan Balai TN Kutai, kawasan ini awalnya merupakan hutan produksi yang kemudian dialihfungsikan menjadi taman nasional karena nilai ekologinya yang sangat tinggi. TN Kutai kini menjadi salah satu benteng konservasi terpenting di Pulau Kalimantan.

TN Kutai dikenal sebagai habitat utama orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), bekantan, beruang madu, serta ratusan jenis burung dan flora endemik. Selain itu, hutan hujan tropis di kawasan ini berfungsi sebagai penyerap karbon alami dan penyangga ekosistem pesisir.

Baca Juga:  Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal

Kerusakan sekecil apa pun di TN Kutai berpotensi menimbulkan dampak luas, bukan hanya bagi satwa liar, tetapi juga bagi manusia yang bergantung pada keseimbangan lingkungan.

Terbongkarnya Aktivitas Ilegal

Ancaman terhadap TN Kutai kembali mencuat setelah terbongkarnya aktivitas ilegal pada 17–18 Desember 2025. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai dan unsur TNI mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator di dua lokasi berbeda.

Dalam siaran pers yang diterima Kaltim Post (24/12/2025), enam ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara satu unit lainnya dipakai untuk pembangunan tanggul tambak di dalam kawasan taman nasional.

Selain alat berat, tim gabungan juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum Kehutanan.

Baca Juga:  Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka

Operasi ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, hingga unsur TNI, termasuk POMDAM VI Mulawarman, Detasemen POM VI/1 Samarinda, serta Sub Denpom Bontang dan Sangatta.

Ancaman Nyata bagi Ekosistem

Aktivitas pertambangan dan pembangunan tambak di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif. Penggunaan alat berat berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu aliran air alami, serta menghancurkan habitat satwa liar secara permanen.

Para ahli kehutanan menilai pemulihan ekosistem hutan hujan tropis dapat memakan waktu puluhan hingga ratusan tahun. Artinya, satu hari aktivitas ilegal dapat meninggalkan dampak ekologis jangka panjang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam menjaga kawasan konservasi.

“Dalam rangka perlindungan kawasan konservasi di Kalimantan Timur, khususnya Taman Nasional Kutai, dari aktivitas ilegal yang dipastikan menimbulkan kerusakan serius,” ujarnya.

Baca Juga:  Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal

Leonardo menambahkan, penelusuran akan diperluas untuk mengungkap aktor lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat.

Pemerintah Tegas Lindungi Kawasan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Menurutnya, kolaborasi antara pengelola kawasan dan aparat penegak hukum menjadi kunci menekan laju degradasi hutan di Indonesia.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 33 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (KP)

Tags: taman nasional kutai
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Beasiswa UKT Bontang 2025 Disalurkan ke 1.269 Mahasiswa, Serapan Anggaran Baru 46 Persen

Next Post

Libur Natal 2025, Volume Kendaraan di Tol IKN Naik 3 Kali Lipat, Tembus 10 Ribu Unit

Related Posts

Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka
Lingkungan

Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka

4 Maret 2026, 13:35
Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal
Kaltim

Taman Nasional Kutai Terus Menjadi Sasaran Aktivitas Ilegal

27 Desember 2025, 17:39
Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal
Kaltim

Taman Nasional Kutai Dirambah Tambang Galian C Ilegal

26 Desember 2025, 18:45
Sepanjang 2019, Kasus Illegal Logging Turun 25 Persen
Bontang

Sepanjang 2019, Kasus Illegal Logging Turun 25 Persen

14 Januari 2020, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.