• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Plang Larangan Hanya Hiasan, Galian C Ilegal di Hutan Lindung Bontang Tetap Beraktivitas

by Redaksi Bontang Post
31 Mei 2025, 12:49
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Galian C ilegal di Bontang Barat kembali beraktivitas. Tidak ada tindakan berarti dari pemerintah maupun aparat penegak hukum meski sudah ada larangan.

Galian C ilegal di Bontang Barat kembali beraktivitas. Tidak ada tindakan berarti dari pemerintah maupun aparat penegak hukum meski sudah ada larangan.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Plang larangan melakukan penambangan pasir atau galian C ilegal masih tertancap. Plang itu merupakan hasil kunjungan lapangan tim gabungan Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 10 April 2025.

Terdapat empat titik galian C yang ditutup. Namun, belum sampai sebulan, penambang ilegal kembali beraktivitas. Pemerintah maupun aparat penegak hukum seakan tutup mata.

Salah seorang warga RT 01, Kelurahaan Kanaan, menyebut bahwa mereka sudah merasakan dampak negatif aktivitas ilegal galian C. Mulai dari banjir, tanah longsor, sampai debu.

Pada Jumat (30/5/2025), para penambang bahkan menggali di dekat plang larangan. Seakan plang tersebut hanya hiasan tanpa arti.

Baca Juga:  Pengelola Galian C di Desa Sekerat Ditengarai Abaikan Kesepakatan

Dalam papan tersebut tertulis dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menebang, memungut, dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah. Serta melakukan kegiatan perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri.

Penambang ilegal itu bisa dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU 03/2020 perubahan atas UU 04/2009. Ancamannya bisa 5 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp100 miliar.

Kepala UPTD KPHP Santan Rini mengatakan informasi itu sudah ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim. Dia berharap Pemkot Bontang juga turut aktif menindaklanjuti. “Kami juga akan lakukan penegakkan hukum,” ucap Rini.

Saat melakukan penutupan 10 April 2025 lalu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan empat lokasi penambangan dipastikan berstatus ilegal. Pasalnya, lokasi yang digunakan penambangan berada di ruang terbuka hijau. Meskipun penambangan itu menggunakan milik masyarakat atau tambang rakyat.

Baca Juga:  Galian C di Jalan Menuju Kantor Pemerintahan Diduga Ilegal

“Ini sudah pasti ilegal karena di RTH. Dinas ESDM Kaltim tidak mengizinkan untuk itu,” kata Bambang Arwanto.

Menurutnya akibat dari kegiatan ini sangat berdampak bagi permukiman warga. Secara topografi area yang di tambang ini berada di dataran tinggi. Alhasil ketika terus dilakukan penambangan akan terjadi longsor dan banjir di daerah yang lebih rendah.

Saat ini, kata Bambang, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, sangat tegas terhadap aktivitas penambangan galian C yang ilegal. Oleh sebab itu diperintahkannya OPD terkait untuk melakukan pemantauan langsung. Berdasarkan laporan terdapat empat titik tambang galian C yang diadukan. Lokasinya di area Kanaan dan Gunung Telihan. Luasannya sekira empat hektare. (*)

Baca Juga:  Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak
Tags: galian cgalian c ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Belum Terima Laporan Wacana Parkir Berbayar, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris Bakal Panggil Bapenda dan Dirut RSUD

Next Post

Ayah Tiri di Bontang Aniaya Anak Menggunakan Stik Golf

Related Posts

Ganti Rugi Korban Longsor Kanaan Belum Lunas, Polres Bontang Kembali Panggil Pemilik Lahan
Bontang

Ganti Rugi Korban Longsor Kanaan Belum Lunas, Polres Bontang Kembali Panggil Pemilik Lahan

1 Juni 2026, 10:35
Penahan Longsor Bekas Galian C Ilegal di Kanaan Bontang Jebol Lagi, Lumpur Mengarah ke Permukiman
Bontang

Penahan Longsor Bekas Galian C Ilegal di Kanaan Bontang Jebol Lagi, Lumpur Mengarah ke Permukiman

28 Mei 2026, 18:59
Aktivitas Galian C di Perbatasan Bontang-Kutim Mendadak Hilang Saat Dicek Polisi
Kaltim

Aktivitas Galian C di Perbatasan Bontang-Kutim Mendadak Hilang Saat Dicek Polisi

18 Mei 2026, 16:58
Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan
Bontang

Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

30 April 2026, 15:58
Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak
Lingkungan

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

9 Maret 2026, 01:05
Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka
Lingkungan

Pemodal Tambang Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai Jadi Tersangka

4 Maret 2026, 13:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.