• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

DPRD: Perusahaan Jangan Jadikan Alasan Corona Tidak Membayar THR

by Redaksi Bontang Post
13 Mei 2020, 09:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 1 min read
0
M Irfan. (Nasrullah/Bontangpost.id)

M Irfan. (Nasrullah/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Bontang, M Irfan mengimbau perusahaan tidak menjadikan wabah Covid-19 sebagai alasan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Mengingat pemberian THR ini sifatnya wajib,

“Jangan sampai ada perusahaan yang memanfaatkan kondisi ini, yang sebenarnya sehat pura-pura sakit,” ungkapnya.

Karena menurutnya, sebelum mewabahnya virus ini, karyawan telah mendapatkan surat perintah kerja atau kontrak kerja. Dengan begitu, perusahaan telah menghitung budget yang akan dikeluarkan untuk karyawannya, meliputi gaji dan tunjangan.

“Perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan,” ucapnya.

Dia juga sepaham dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan, jika perusahaan tidak dapat membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan undang-undang, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik. Sehingga nantinya karyawan dapat memahami kondisi perusahaan dan perusahan juga memahami hak karyawan.

Baca Juga:  Revisi Perda Iklan Rokok Dinilai Tidak Urgen

“Kalau seandainya ada keterlambatan disebabkan adanya perusahaan yang belum cair invoice-nya atau seperti apa, maka itu bisa mundur dengan catatan harus ada informasi atau ada solusi dengan karyawan,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pihaknya sebagai pengawas ketika menemukan atau menerima laporan adanya perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya tersebut, tentu akan menindaklanjuti kasus itu. Mulai dari mencari tahu alasan belum membayarkan hak karyawannya. Hingga akhirnya mendapatkan solusi pembayaran.

“Kami mengimbau perusahaan agar selalu taat aturan, segala hak dan kewajiban harus dipenuhi, begitu juga dengan pemerintah agar selalu mengingatkan perusahaan yang sekiranya ada kendala,” imbaunya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontangKomisi 1m irfanTHR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ketua MPR Tolak Kebijakan Relaksasi PSBB

Next Post

Bepergian Wajib Bawa ‘Surat Sakti’, Kuras Biaya hingga Rp 1 Juta

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.