• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Bepergian Wajib Bawa ‘Surat Sakti’, Kuras Biaya hingga Rp 1 Juta

by Redaksi Bontang Post
13 Mei 2020, 10:30
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Suasana sepi di terminal bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Untuk bepergian keluar daerah harus disertai dengan surat keterangan, yang ternyata tidak murah. (prokal)

Suasana sepi di terminal bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Untuk bepergian keluar daerah harus disertai dengan surat keterangan, yang ternyata tidak murah. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN- Selain jelimet, masyarakat yang ingin keluar kota di masa pandemi corona harus merogoh kocek lebih. Biaya yang dikeluarkan berkisar Rp 400 ribuan hingga Rp 1 jutaan ke atas. Biaya itu belum termasuk tiket perjalanan. Nominal tersebut untuk keperluan rapid test dan surat kesehatan bebas virus corona. Sebagai syarat untuk keluar kota, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Kebijakan itu merupakan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah. Salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Termasuk, surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta wajib menunjukkan surat tugas. Sementara yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat.

“Rapid test ini adalah alat skrining. Bukan menegaskan diagnosis. Untuk menegaskan diagnosis adalah PCR. Jadi, hanya digunakan sebagai syarat bagi orang yang mau berangkat. Sebab tidak mungkin dilakukan PCR. Walau PCR juga bisa digunakan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty saat ditemui Kaltim Post (induk Bontangpost.id) di Balai Kota.

Baca Juga:  Obat Corona Unair-TNI-BIN Diklaim Lewati Uji Klinis Fase 3

Lanjut dia, Diskes Balikpapan telah menunjuk tujuh tempat rapid test. Yakni, Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD), Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), Siloam Hospital Balikpapan, Mirabell Medical Clinic, Lentera Health Care, Laboratorium Klinik Prodia, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan. Adapun pemeriksaan rapid test hanyacukup mengambil sampel darah dari pasien.

“Hasilnya bisa diketahui dalam waktu 15 menit,” ucapnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan rapid test Covid-19 di RSKD Balikpapan wajib disertai konsultasi dokter. Mengacu surat edaran Diskes Balikpapan, konsultasi dokter pasien lama dikenai tarif Rp 155 ribu. Sementara pasien baru sebesar Rp 170 ribu. Lalu pemeriksaan daerah lengkap dikenai tarif Rp 73.688 dan rapid test  mandiri sebesar Rp 443 ribu.

Adapun rontgen dada (termasuk film) dikenai tarif Rp 191.063.

“Jika melakukan rapid test Covid-19, Rp 443 ribu dan konsultasi dokter umum untuk pasien baru Rp 170 ribu. Jadi, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 613 ribu,” kata direktur RSKD dr Edy Iskandar kepada Kaltim Post.

Sementara di RSPB memberikan beberapa paket deteksi dini virus corona. Antara lain, Paket A sebesar Rp 380 ribu atau hanya pemeriksaan rapid test  Covid-19. Lalu Paket B sebesar Rp 750 ribu. Selain pemeriksaan rapid test,  paket ini disertai foto thorax dan pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga:  Penambahan Kasus Positif Corona Hari Ini Nyaris Seribu Orang, Kaltim Tambah Dua

Kemudian Paket C sebesar Rp 870 ribu yang disertai konsultasi dokter umum. Sementara Paket D sebesar Rp 950 ribu. Kelebihannya, disertai konsultasi dokter spesialis paru. Terakhir, Paket E. Biayanya sebesar Rp 1,1 juta. Sementara di Siloam Hospital Balikpapan, ada dua paket rapid test Covid-19 yang disediakan. Rapid test prima sebesar Rp 489 ribu, sudah termasuk pemeriksaan dokter umum dan biaya administrasi.

Lalu, rapid test ultima sebesar Rp 1.799.000. Termasuk pemeriksaan dokter spesialis paru, cek darah lengkap, CT toraks, nonkontras, dan biaya administrasi. Diwartakan sebelumnya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Balikpapan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan memberi syarat ketat bagi warga yang ingin bepergian selama pandemi corona.

Yaitu boleh masuk ke Samarinda atau Balikpapan asal bebas virus corona. Jadi, masyarakat harus membekali diri dengan sejumlah persyaratan. Yakni, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test. Atau memegang surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

“Jadi, pada dasarnya warga Balikpapan yang ingin pulang ke Samarinda, atau sebaliknya tetap dibolehkan. Namun, tetap mengikuti aturan yang tertera,” kata Octaviano Rachmat Achirman, kepala Sub-Bagian Tata Usaha BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.

Baca Juga:  Hindari Trauma, BTG-17 Didampingi Psikolog

Lanjut dia, bagi warga yang tidak membawa surat keterangan negatif virus corona, bakal tidak diizinkan melintas jalan trans Kaltim tersebut.

“Memang agak ribet karena harus melampirkan semua persyaratan itu,” ucapnya.

Akibatnya, sambung dia, akses Balikpapan menuju Samarinda dijaga ketat saat ini. Di wilayah Balikpapan, dua pos penjagaan dan pemeriksaan disiagakan oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara. Pos pertama berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 17, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Pos lainnya, di Pelabuhan Feri Kariangau, Kilometer 5, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara.

“Jadi di check point itu ada personel gabungan TNI-Polri, termasuk Dinas Kesehatan. Kalau pengendara yang melintas, membawa bukti bebas Covid-19 akan dibolehkan melintas. Kalau tidak, akan disuruh putar balik,” tegas dia.

Nano, begitu dia disapa, menerangkan bahwa pengetatan jalur mudik via transportasi darat ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Jadi, dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan dari warga untuk menaati kebijakan ini.

Selain mengatur kriteria kendaraan atau pengendara yang boleh melintas, Permenhub 25/2020 juga mengatur sanksi. Pengendara hanya diminta putar balik mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya, mulai 8–31 Mei 2020, selain diminta putar-balik disertai denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun. (kip/riz/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Prokal
Tags: corona
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD: Perusahaan Jangan Jadikan Alasan Corona Tidak Membayar THR

Next Post

Paru-Paru Memutih, Tung Desem Waringin Berjuang Sembuh dari Covid-19

Related Posts

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Epidemiolog UI Sebut Cara Pakai Masker Pemimpin yang Tidak Benar

30 Agustus 2020, 14:30
Kasus Positif Kembali Bertambah, BTG-12 Terpapar Covid-19 Usai dari Sulawesi Barat
Bontang

Bontang Tambah Satu Kasus Non-Klaster Covid-19

28 Agustus 2020, 20:17
Antigen Kandidat Vaksin Covid-19 Indonesia Selesai Oktober
Nasional

Pemerintah Wacanakan 2 Tipe Vaksin Covid, Berbayar dan Gratis

28 Agustus 2020, 18:00
Tak Perlu Masker Bedah atau N95, Warga Cukup Pakai Masker Kain
Bontang

Perwali Protokol Kesehatan Terbit, Mulai Teguran sampai Penahanan

28 Agustus 2020, 14:00
Bontang Transmisi Lokal, Anjungan Ujung Bontang Kuala Tidak Ditutup
Bontang

Bontang Transmisi Lokal, Anjungan Ujung Bontang Kuala Tidak Ditutup

28 Agustus 2020, 12:14
Bontang

Lagi, Satu Pasien Covid-19 Meninggal, Bontang Tambah 2 Kasus Baru

27 Agustus 2020, 17:50

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.