BONTANG – Pandemi Covid-19 benar-benar memukul sendi ekonomi dan bisnis di Bontang. Walhasil, terjadi lonjakan pekerja yang dirumahkan, pun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setidaknya dalam catatan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, menjelang tutup bulan April saja, terdapat 343 pekerja yang tumbang karena “dihajar” corona. Rinciannya, 243 pekerja dirumahkan, dan 100 sisanya di PHK. Padahal kasus pertama konfirmasi Covid-19 di Bontang baru terjadi sebulan lalu. Tepatnya, 23 Maret 2020.
“Total 343 pekerja yang di PHK dan dirumahkan sampai menjelang akhir April ini,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Saifullah kala dihubungi Bontangpost.id melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020) siang.
Lanjut Saifullah, sebagai besar mereka yang terdampak corona merupakan pekerja di sektor perhotelan, hiburan, restauran atau café, hingga dari perusahaan jaringan retail.
Pekerja di sektor perhotelan banyak dirumahkan lantaran tingkat okupansi hotel selama masa pandemi ini terjun bebas. Pembatasan jalur keluar masuk ke kota yang diberlakukan pemerintah daerah guna meminimalisasi penyebaran virus corona membuat hotel sepi pengunjung. Belum lagi penutupan sejumlah lokasi pariwisata yang juga menjadi denyut nadi operasional hotel, semua ambruk selama pandemi.
“Kalau di restaurant, café, atau tempat hiburan jelas kena dampak. Imbauan tidak membuat keramaian membuat bisnis ini terseok. Pengusaha enggak sanggup bayar karyawan,” urai Saifullah.
Belum banyak bisa dilakukan Dinaker Bontang. Mengingat pandemi ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sementara ini Disnaker Bontang hanya melakukan pendataan dan mendorong pekerja yang kena PHK ataupun dirumahkan untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja yang bisa diakses sendiri melalui laman https://www.prakerja.go.id/.
PHK dan Dirumahkan, Beda Namun Serupa
Sebagian besar pekerja Bontang yang “tinggal di rumah” karena pandemi masuk dalam kategori “Dirumahkan”. Jumlahnya mencapai 243 orang.
Kata Saifullah, kendati PHK dan dirumahkan secara teknis sama-sama tidak bekerja, tidak menerima gaji, namun keduanya berbeda. Di PHK berarti sudah putus hubungan kerja, benar-benar tak ada hubungan lagi dengan perusahaan. Sementara dirumahkan, pekerja hanya tidak bekerja untuk sementara waktu— dalam konteks ini hingga pandemi Covid-19 mereda. Mereka masih bagian dari perusahaan, tapi tidak menerima apapun (Gaji, asuransi, atau apapun) dari perusahaan.
“Bedanya sih nanti mereka dipanggil lagi kalau bisnis sudah pulih. Kalau PHK benar-benar putus,” ungkapnya.
Kendati demikian, Saifullah mengimbau pengusaha sebisa mungkin menghindari opsi merumahkan apalagi mem-PHK pekerja. Namun pun, bila terlanjur dirumahkan, pemerintah berharap pekerja tersebut kembali direkrut bila bisnis kembali pulih.
” Harapannya tentu tidak ada PHK atau dirumahkan. Tapi kalaupun sudah terjadi, kami harap pekerja direkrut lagi ketika pandemi selesai,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post