• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

by Redaksi Bontang Post
6 Juli 2026, 08:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Deretan truk pengangkut batu bara terparkir di salah satu area konsesi pertambangan di kawasan lingkar IKN. Meredupnya aktivitas pertambangan akibat benturan regulasi ini mengancam kelangsungan hidup 15.080 pekerja yang mayoritas merupakan warga lokal Kaltim. (RIFQI/KALTIM POST)

Deretan truk pengangkut batu bara terparkir di salah satu area konsesi pertambangan di kawasan lingkar IKN. Meredupnya aktivitas pertambangan akibat benturan regulasi ini mengancam kelangsungan hidup 15.080 pekerja yang mayoritas merupakan warga lokal Kaltim. (RIFQI/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Ketidakpastian regulasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memukul sektor pertambangan dan ekonomi masyarakat. Sedikitnya 15.080 pekerja tambang di wilayah lingkar IKN terancam kehilangan pekerjaan akibat izin usaha yang belum memperoleh kepastian.

Dampaknya tidak hanya dirasakan para pekerja. Aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang juga mulai melambat. Warung makan kehilangan pelanggan, usaha laundry sepi, hingga jasa transportasi dan kapal penyeberangan mengalami penurunan aktivitas sejak sejumlah perusahaan tambang mengurangi operasional.

Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat, sebanyak 1.070 pekerja telah terdampak sejak awal 2026. Jika dihitung bersama anggota keluarga yang menjadi tanggungan, jumlah warga yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai 50 ribu hingga 60 ribu jiwa.

Baca Juga:  2024, Pusat Pemerintahan Sudah di Kaltim

“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang,” ujar Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto.

Menurutnya, mayoritas pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian merupakan warga Kalimantan Timur. Di sejumlah perusahaan, tenaga kerja lokal mencapai 60 hingga 80 persen.

Selama ini, perputaran ekonomi dari sektor tambang turut menghidupi berbagai usaha kecil, seperti warung makan, katering, laundry, penyedia air minum, hingga jasa angkutan karyawan. Ketika aktivitas tambang berhenti, roda ekonomi di sekitarnya ikut melambat.

Dampak tersebut mulai dirasakan di sejumlah wilayah, seperti Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Forum juga mengkhawatirkan kondisi itu dapat memicu persoalan sosial apabila berlangsung dalam waktu lama.

“Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas,” katanya.

Baca Juga:  Tujuh Lapangan Timnas Dibangun di IKN

Keresahan itu membuat puluhan warga ikut menghadiri pertemuan Forum IUP-IKN, meski awalnya hanya perwakilan pekerja yang diundang.

“Mereka berharap tambang bisa segera beroperasi kembali karena dampaknya dirasakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Forum telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah sejak awal 2026 melalui surat kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM.

Berbagai pertemuan juga telah dilakukan bersama pemerintah daerah maupun Otorita IKN. Forum mendorong diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar penyelarasan regulasi antara Otorita IKN dan Undang-Undang Minerba agar proses perpanjangan IUP memiliki kepastian hukum.

Persoalan muncul karena sistem Online Single Submission (OSS) kini mensyaratkan rekomendasi dari Otorita IKN. Sementara berdasarkan hasil audiensi, Otorita menyatakan tidak memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Kondisi itu turut menghambat pengurusan izin jetty hingga perubahan dokumen AMDAL.

Baca Juga:  2024 Presiden Upacara HUT RI di IKN

“Jangan sampai keberadaan IKN justru berdampak pada kesejahteraan karyawan dan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan,” tegas Gendut.

Forum IUP-IKN dijadwalkan kembali menggelar pertemuan pada pekan ketiga Juli 2026 di kawasan IKN. Para pekerja menyatakan siap hadir dalam jumlah besar apabila dibutuhkan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Sambil menunggu keputusan pemerintah, ribuan pekerja memilih tetap bersabar. Di tengah pembangunan IKN yang terus berjalan, mereka berharap kepastian hukum segera diberikan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berlangsung dan roda ekonomi masyarakat kembali bergerak. (KP)

Tags: iknPHK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disdamkartan Bontang Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Satu Hektare di Suka Rahmat

Next Post

Hampir 10 Tahun Rusak, Jalan Nasional Depan RSUD Bontang Belum Juga Diperbaiki

Related Posts

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028
Bontang

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028

14 Oktober 2026, 13:00
Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja
Kaltim

Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja

2 Juli 2026, 15:50
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan
Kaltim

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan

5 Juni 2026, 15:30
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Kaltim

Pemangkasan Kuota Batu Bara 2026 Picu Kepanikan di Kaltim, 1.237 Orang Sudah Kehilangan Pekerjaan

13 Mei 2026, 19:09

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.