bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyayangkan keputusan pemerintah yang mengusulkan nilai UMK sebesar Rp3.589.414.
Diketahui sebelumnya, mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang dengan serikat pekerja, Senin (27/11/2023) kemarin, menghasilkan dua opsi rekomendasi.
Namun usulan yang diajukan ke pemerintah provinsi ialah opsi pertama di mana besaran UMK 2024 sesuai dengan ketetapan PP 51/2023 atau naik sebesar 4,98 persen dari UMK 2023.
“Saya pikir aturan tersebut adalah sebuah arahan atau batas. Tetapi pimpinan daerah dapat melakukan pengecualian jika melihat kondisi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa AH itu.
Ia menuturkan, kepala daerah perlu membuat skema atas formulasi yang tidak sesuai agar disertai alasan yang dapat diterima.
Segala aturan yang berlaku, tambah dia, pasti disertai sanksi. Apabila alasannya sesuai dengan kondisi di lapangan, hal tersebut dapat dijadikan catatan untuk kementerian terkait.
“Padahal kenaikan upah tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian juga,” tuturnya.
Lebih lanjut, peningkatan upah dapat meningkatkan daya beli yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dan ini jadi salah satu cara menekan inflasi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar pemerintah provinsi dapat menyeimbangkan hak masing-masing pihak, baik pengusaha maupun pekerja.
“Sudah semestinya dilihat bahwa pekerja itu ialah aset yang tidak dapat dipisahkan dari pemilik modal, sehingga upah yang diterima juga mesti sesuai,” tandasnya. (*)






