TANJUNG REDEB – Seorang nelayan dan ibu rumah tangga, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Pasangan suami-istri yang tinggal di Jalan Punggawa Mangku, Kampung Tanjung Batu tersebut, dibekuk polisi di kediamannya, sekitar pukul 02.25 Wita, Kamis (17/1).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Bambang, pengungkapan yang dilakukan bersama jajaran Polsek Pulau Derawan tersebut, bermula dari laporan masyarakat setempat. Menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berada di RT 2 Kampung Tanjung Batu.
Kedua pelaku berinisial NR (38) dan NH (33), tak berkutik karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 2,83 gram yang dikemas dalam poket sedang, dan poket kecil seberat 0,09 gram.
“Saat penggerebekan, HN sempat membuang barang yang diduga sabu-sabu yang berada dalam dompet merah itu ke laut,” ujarnya Bambang kepada Berau Post kemarin.
“Namun karena sempat dilihat anggota, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan, maka keduanya tidak berkutik dan langsung diamankan anggota,” sambungnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan nelayan dan ibu rumah tangga tersebut.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Derawan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat ( 1 ), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
JUGA AMANKAN 34,57 GRAM SABU DI RINDING
Selain membekuk pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu-sabu di Tanjung Batu, sebelumnya polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 34,57 gram sabu-sabu oleh warga Gang Elang, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, oleh pelaku berinisial AG, Senin (14/1) lalu.
Pria pengangguran tersebut, memang dilaporkan warga setempat sering melakukan transaksi narkoba.
AG diamankan polisi di kediamannya sekitar pukul 20.30 Wita. Sabu-sabu dengan berat 34,57 gram tersebut, telah siap edar dalam kemasan poket sedang dan besar.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, hingga bukti transfer sejumlah uang.
“Saat ini tersangka juga telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses lebih lanjut,” tambah Bambang. (mar/udi/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post