BONTANGPOST.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Menelisik harta kekayaan Tom Lembong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat mempunyai harta mencapai Rp101.486.990.994 atau Rp101 miliar.
LHKPN itu disampaikan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), pada 20 April 2020.
Tom Lembong tidak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan, serta harta alat transportasi seperti mobil dan motor. Tom Lembong tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 180.990.000.
Tom Lembong juga tercatat memiliki harta berupa surat berharga sejumlah Rp94.527.382.000. Pendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322.
Selain itu, Tom Lembong juga terjuga memiliki harta lainnya senilai Rp4.766.498.000. Namun, Tom Lembong tercatat memiliki utang sebesar Rp86.895.328.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).
“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post