PALANGKA RAYA – Bupati Katingan AY dan wanita diduga selingkuhannya FY, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Hasil pemeriksaan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.
Salah satu bukti yang diperoleh penyidi hingga menyebabkan keduanya dinyatakan memenuhi unsur untuk dinyatakan sebagai tersangka adalah ditemukannya sperma.
Sementara itu AY tampaknya masih memilih sikap tutup mulut kepada wartawan terkait kasus yang sedang menimpanya.
Puluhan wartawan yang telah menunggunya di gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng enggan berkomentar.
“Kami serahkan ke penyidik,” ujarnya seraya bergegas menuju sebuah mobil Kijang Innova warna hitam yang menjemputnya dan telah menunggu di depan kantor Ditreskrimum, Jumat (6/1) pagi.
Belum diketahui siapa yang menjemput AY tersebut. Sedangkan FY yang sehari-hari diketahui sebagai ASN di RSUD Mas Amsyar Kasongan, hingga kini masih berada di dalam ruang penyidik.
Seperti diberitakan, AY yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Katingan, digerebek oleh SU suami FY di sebuah rumah di Jalan Nangka, Kota Kasongan, Kamis (5/1) dinihari. Saat digerebek, keduanya tengah berada di dalam kamar tanpa mengenakan busana.
SU yang tak terima atas perbuatan AY dan istrinya kemudian melaporkan keduanya ke Polsek Katingan Hilir dan selanjutnya ditangani oleh Polres Katingan.
Namun kemudian kasus itu, kini diambil alih Polda Kalteng. Kamis siang, AY dan FY langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Kalteng. (ram/nto)
sumber: Kalteng.Prokal.co
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: