bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Mengenai kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME).
Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan, nominal kerugian negara yang sudah diketahui dari LHP mencapai Rp 805 juta.
“Kami menerima LHP PKKN-nya itu pada 1 September lalu. Dari Inspektorat Daerah Kota Bontang,” kata Yudo, kemarin (6/9).
Jumlah kerugian negara tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Tepatnya di tahun anggaran 2017. Ia pun tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut sehubungan itu.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan kita releasse, Intinya pejabat atau direksi yang berwenang dalam PT BME saat itu menggunakan dana perusahaan tidak sesuai dalam peruntukannya. Bukan perihal keuangan bisnis perusahaan,” jelasnya.
Ketentuan itu umumnya diatur dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT BME. Ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Bahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemegang saham.
“Seharusnya dilaporkan dan minta persetujuan pemegang saham dan selanjutnya dibahas dalam RUPS. Tetapi dalam faktanya tidak pernah dilakukan,” tutur dia.
Akibatnya beban pengeluaran yang ditanggung BUMD tersebut meningkat. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan PT BME. Padahal pendirian perusahaan pelat merah itu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dampaknya meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD).
“Saat ini kami fokus untuk mengusut pengelolaan keuangan di tahun 2017. Tetapi tidak menuntup kemungkinan dilakukan pengembangan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejari telah memeriksa 16 saksi. Baik dari lingkup internal maupun pihak terkait. Namun, identitas saksi belum dapat disampaikan. Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan per 2 Juni lalu.
Sehubungan tersangka dipastikan jumlahnya lebih dari satu. Ia belum bisa membocorkannya. Namun dalam waktu dekat Kejari bakal melakukan penetapan tersangka. “Pastinya secepatnya,” tegasnya. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: