• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Satu Terpidana Kasus Korupsi PT BME Bontang Bayar Uang Pengganti

by Redaksi Bontang Post
2 September 2024, 09:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kantor PT Bontang Migas Energi (BME)

Kantor PT Bontang Migas Energi (BME)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan keuangan PT Bontang Migas dan Energi (BME) yakni Muhammad Taufik membayar uang pengganti.

Mantan komisaris PT BME tersebut menyerahkan Rp237.093.262. Sesuai dengan amar putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.

“Akhir pekan lalu penyerahannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.

Artinya dengan penyerahan ini subsidair yang dijatuhkan kepada terpidana tidak dijalani. Sementara untuk terpidana Kasmiran Rais masih belum membayar uang pengganti.

“Kasmiran tidak,” ucapnya.

Pada dasarnya pembayaran uang pengganti ini dapat dilakukan sebelum masa pidana pokok selesai atau belum masuk pidana subsidair. Namun ketika menjalani pidana subsidair, terpidana menyerahkan uang pengganti tetap diterima.

“Bisa dikonversi penghitungan pembayaran dengan lamanya pidananya. Karena bisa jadi PBNP kejaksaan RI,” tutur dia.

Baca Juga:  Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT BME, Rugikan Negara Rp 805 Juta

Sebelumnya Muhammd Taufik divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Tepatnya pada 1 Agustus 2022 silam. Selain itu terpidana juga dijatuhi denda senilai Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara. JPU pun melakukan banding hingga kasasi. Karena Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung hanya menguatkan putusan dari sebelumnya. Putusan kasasi dikeluarkan 28 Desember 2022. Vonis serupa juga diberikan kepada mantan Dirut PT BME Kasmiran Rais. (*)

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang
Tags: Korupsi pt bme
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pebulu Tangkis Asal Bontang Raih Dua Medali di Kejuaraan Junior Internasional

Next Post

Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang

Related Posts

Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang
Bontang

Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang

26 Juli 2024, 07:27
Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT BME, Rugikan Negara Rp 805 Juta
Bontang

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT BME, Rugikan Negara Rp 805 Juta

7 September 2020, 17:15

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.