WARGA Bontang dengan hak pilih yang berada di luar daerah saat hari pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April, diminta segera mengurus surat pindah memilih. Lantaran pelaporan untuk mengurus formulir A5 atau pindah memilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sampai 17 Februari mendatang.
“Kalau saat pemilu nanti, 17 April 2019 tidak berada di tempat asal sesuai KTP-el, sejak sekarang segera ke KPU kabupaten/kota asal atau KPU terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih A5,” jelas Komisioner KPU Bontang, Iffa Rosita kepada BontangPost.id.
Dia menjelaskan, warga Bontang yang pindah memilih dan mengurus formulir A5 akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yang dimaksud pindah memilih meliputi pindah memilih antarprovinsi, antarkota, dan antarkelurahan.
“Jadi kalau ada mahasiswa Bontang dalam kondisi tertentu tidak bisa memilih di Bontang, berencana memilih di Samarinda, bisa melaporkan ke kami (KPU, Red.). Nanti kami akan keluarkan formulir A5 untuk pindah memilih ke Samarinda,” terangnya.
Wilayah tempat pindah memilih itu nantinya akan menentukan surat suara apa saja yang bisa dicoblos oleh pemilih tersebut. Lantaran menyesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) asal pemilih yang pindah memilih. Pemilih hanya mendapat surat suara yang sesuai dengan dapil asal pemilih tersebut. Sehingga surat suara yang diperoleh bisa tidak semuanya.
“Kalau misalnya dia (pindah) antarprovinsi berarti dia cuma dapat surat suara untuk memilih presiden/wakil presiden saja. Kalau misalnya dia pindahnya ke Samarinda, berarti cuma dapat tiga saja surat suara yaitu DPR RI, DPD RI, dan presiden/wakil presiden. Kalau pindahnya ke Sangatta, dia dapatnya empat (surat suara), kecuali untuk DPRD Kota,” papar Iffa.
Layanan pindah memilih ini paling lambat dilaporkan 60 hari menjelang hari H pemungutan suara, tepatnya 17 Februari 2019. Tujuannya agar KPU dapat mempersiapkan logistik pemilu sejak dini untuk mengakomodasi suara yang pindah memilih tersebut. Kalaupun nantinya pemilih terkait lambat melakukan pengurusan, KPU memberikan kelonggaran tambahan waktu hingga 10 hari.
Adapun kondisi-kondisi yang memungkinkan pindah memilih meliputi pemilih yang sedang belajar, nyantri atau kuliah di luar daerah. Sedang bekerja di luar domisili, sedang menjadi narapidana/tahanan. Tertimpa bencana alam, pindah domisili, atau sedang dirawat di panti sosial/rehabilitasi. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: