bontangpost.id – Seorang pengedar sabu diringkus polisi, Selasa (26/1/2021). SU (40) ditahan bersama barang bukti sabu sebanyak 2 poket atau seberat 0,36 gram.
Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Hidayah Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Selain narkoba, polisi turut menyita uang hasil penjualan barang haram senilai Rp 620 ribu. Sendok takar sabu, korek gas, dan satu unit ponsel ikut dibawa ke Polsek Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menerangkan pengungkapan peredaran narkoba berhasil dilakukan berkat informasi aktif dari masyarakat.
“Sering kontrakannya jadi tempat transaksi narkoba,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 poket narkoba yang disimpan di saku celana kiri. Sementara 1 poket lainnya ditemukan di sebuah dompet kecil, lengkap dengan uang tunai.
Pria pengangguran itu mengaku, barang haram narkoba yang dia jual diambil dari Samarinda. “Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Adapun tersangka dijerat pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: