bontangpost.id – SU (40) berupaya menggelabui polisi. Warga Tanjung Laut Bontang Selatan itu, membuang narkoba jenis sabu miliknya ke luar rumah, tepat berada di bawah jendela. Barang haram itu dia sembunyikan di dalam kantong kain berwarna hitam.
Namun, sayang niat liciknya itu ketahuan. Dia akhirnya digelandang ke Polsek Bontang Selatan, Minggu (24/1/2021).
Saat dilakukan penggerebekan, SU dan tiga rekannya sedang berada di dapur. Duduk bersama, seolah tak ada transaksi atau pun pesta narkoba. “Saat digeledah memang tidak ada ditemukan narkoba, di dalam rumah juga tidak ada,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Setelah diinterogasi, SU akhirnya mengakui, sabu itu miliknya. Dia kemudian ditahan bersama sabu seberat 0,75 gram. Dan sejumlah alat bukti lainnya berupa, alat hisap, pipet kaca, korek gas, satu unit ponsel, dan 76 lembar plastik klip.
“3 orang statusnya saksi, mereka hanya wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan,” terangnya.

Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Suyono. (*)







