bontangpost.id – Rabu (20/7/2022) sekira pukul 22.11, He (41) tengah asik mengemas sabu di ruang keluarga kediamannya di Jalan Pramuka Baltim, Bontang Lestari.
Pria pengangguran itu pun tersentak, kala kedatangan tamu tak diundang. Polisi yang telah mengintai selama empat jam di sekitar lokasi, akhirnya berhasil membekuk He bersama barang bukti berupa 8 poket sabu.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, bahwa penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat. Mengingat, di lokasi tersebut, kerap terjadi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, He sempat melawan dan mencoba kabur. “Tapi akhirnya berhasil ditangkap, ketika berupaya lari ke belakang rumah,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
He pun digelandang ke Mapolres Bontang. Bersama barang bukti berupa 8 poket sabu atau sekira 1 gram, ponsel, sedotan runcing, korek gas, dan plastik klip kecil.
Usai menangkap He. Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan pengembangan, asal usul barang haram tersebut.
Kamis (21/7/2022) sekira pukul 00.08, Satresnarkoba Polres Bontang akhirnya meringkus MAA (26) di kontrakannya di Jalan WR Supratman, Tanjung Laut Indah. Adapun diketahui, alamat KTP pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini yakni di Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Ditambahkan Kanit Resnarkoba Polres Bontang Bripka Ambo Tang, MAA mengakui menjual sebanyak 1 gram sabu kepada He pada pukul 16.00. He, datang langsung ke kontrakan MAA untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Sampai rumah jam 18.00 langsung dibungkus per poket untuk dijual,” jelasnya.
Adapun MAA sudah menjual sabu sebanyak dua kali kepada He, masing-masing 1 gram setiap pengambilan.
“Dia kalau mau ambil barang langsung ke rumah,” ujar MAA.
Kepada redaksi bontangpost.id, MAA mengaku narkoba yang ia jual kepada He didapatkan dari seorang tahanan lapas di Balikpapan. Komunikasi melalui via telepon.
“Barang saya ambil di dalam gang, di Jalan Sutan Syahrir, Tanjung Laut Indah, diarahkan lewat telepon,” ujarnya.
MAA biasanya mengambil pasokan sabu dari tahanan lapas itu setiap tiga hari sekali, sebanyak 1 gram. Tempat pegambilan pun di lokasi yang berbeda-beda. Setiap 1 gram sabu, dihargai Rp 1,2 juta. Lalu kembali dijual dengan harga Rp 1,4 juta.
“Baru dua bulan saya menjual (sabu),” katanya.
MAA pun ikut digelandang ke Mapolres Bontang, bersama barang bukti uang hasil penjualan Rp 1,4 juta dan ponsel.
Keduanya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post