bontangpost.id – AMT (55) oknum pejabat Pemkot Bontang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara lantaran menggunakan narkoba jenis sabu. Dia beralasan, memakai barang haram itu, agar sehat.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, diduga tersangka bukanlah orang baru. Kabarnya, diduga AMT sudah mengonsumsi sabu selama 20 tahun terakhir ini. Hanya saja, tidak secara terus menerus. Sesekali berhenti.
“Tapi aktif pakai sabu lagi, enam bulan terakhir ini,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Pria paruh baya ini diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes. Alasan penyakit itulah yang mendasari dia mengonsumsi narkoba. “Pengakuannya kalau habis pakai (sabu) lebih bugar, lebih gampang BAB juga katanya,” jelas Kapolsek. Namun, yang bersangkutan juga tetap rutin minum obat-obatan dari dokter.
Baca Juga; Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu
Warga Tanjung Laut Indah itu, rutin nyabu setiap sekali dalam sepekan. Biasanya, di kediaman rekannya, tempat dia ditangkap Satreskrim Polsek Bontang Utara, Selasa (24/5/2022) kemarin. Di sekitar wilayah Jalan Pattimura. Sabu itu dia dapatkan masih di wilayah Bontang. Sekali pembelian, dia harus merogoh kocek senilai Rp 300 ribu. Terakhir, ATM mengaku membeli sabu di wilayah Rawa Indah, Bontang Selatan. Dia bertemu langsung dengan penjual barang haram itu di pinggir jalan.
“Setiap beli 1 poket kecil, ya di bawah 1 gram,” ujarnya.
Kini AMT telah mendekam di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post