bontangpost.id – Hari ini, Rabu (25/5/2022) PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan Bontang.
Pemanggilan itu sebagai upaya klarifikasi atas laporan masyarakat terkait tudingan rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah.
Diketahui, rapat berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha serta dihadiri Manajer Proyek PT Wika Hadi Prasetyo sejak pukul 09.00 hingga pukul 10.40 di lantai dua Gedung Disnaker Bontang.
Sejauh pantauan di lokasi dalam rapat tersebut PT Wika turut memaparkan sejumlah dokumen untuk meluruskan informasi yang beredar. Berikut gambaran pertemuan tersebut.
Safa : Hasil evaluasi kami mengambil dua tindakan. Yang pertama yakni meminta PT Wika untuk klarifikasi dengan meminta maaf kepada masyarakat Kota Bontang atas pernyataan bahwa pekerja lokal tidak mampu dalam hal skill.
Hadi : Kami meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat Bontang soal meragukan skill pekerja lokal dan rekrutmen pekerja dari luar daerah. Kami mengakui 20 pekerja didatangkan setelah melakukan rekrutmen 40 orang lokal.
Safa : Kami meminta PT Wika untuk transparan dalam merekrut tenaga kerja. Baik tenaga kerja skill maupun nonskill. Yang artinya semua lowongan kerja harus melalui Disnaker dan menghentikan perekrutan tenaga kerja melalui mandor. Hal ini bukan teguran lagi melainkan sebuah peringatan.
Hadi : Kami akan segera melakukan evaluasi dengan sub kontraktor. Dan dalam waktu dekat kami akan membuka lowongan pekerjaan. Tentu kali ini kami melalui Disnaker Bontang.
Safa : Berbicara soal akumulasi rekrutmen tenaga kerja, PT Wika sudah mematuhi tuntutan Perda yang berlaku. Yakni 76 persen diisi oleh tenaga lokal sedangkan 23,3 persen diisi pekerja luar daerah. Dari total 1.110 pekerja, 259 di antaranya pekerja luar daerah. Sementara 851 pekerja lokal Bontang.
Namun, bila berbicara soal pemberi kerja ada beberapa yang tidak memenuhi Perda soal 75 persen harus diisi pekerja lokal. Yang artinya terdapat 4 sub kontraktor yang tidak memenuhi perintah Perda termasuk 2 mandor yang tidak berbadan hukum.
“Intinya kami tegaskan, mandor tidak dibenarkan merekrut tenaga kerja dan kami minta segera dihentikan,” tegas Safa.
Hadi : kami akan mengikuti saran dari Disnaker dan akan kami dibenahi. Untuk para mandor kami mengambil tindakan dengan memberhentikan mereka sementara sambil mengurus badan hukum yang sah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post