bontangpost.id – Seorang oknum PNS ditangkap lantaran terjerat kasus narkoba. AMT (55) diringkus polisi, Selasa (24/5/2022) pukul 16.00 di Jalan Pattimura, Bontang Utara.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi oknum PNS yang menjabat sebagai sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bontang ditangkap saat asik nyabu di kediaman rekannya. Rumah rekannya yang dia gunakan kala itu dalam kondisi kosong.
Warga Tanjung Laut Indah itupun langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Utara. Bersama barang bukti satu buah alat hisap, pipet kaca berisi sabu, dan plastik perekat.
Diketahui, sebelum melakukan pesta sabu, tersangka membeli sabu itu di wilayah Rawa Indah, Bontang Selatan. Dia membeli poket sabu seharga Rp 300 ribu. “Langsung ketemu dengan penjualnya di pinggir jalan,” ungkapnya.
Diduga dia bukanlah pemain baru. Dari pengakuannya, bahkan tersangka sudah mengonsumsi barang haram itu selama 20 tahun terakhir ini. Kini dia dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post