BONTANGPOST.ID, Marangkayu – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Antik 2026 dengan menangkap seorang pria berinisial DP (21) di Jalan Kampung Kutai RT 027, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan warga Desa Sebuntal tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,05 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMax merah bernomor polisi KT 2473 RDC, serta uang tunai Rp670 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah gang di Desa Sebuntal kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor di lokasi,” ujarnya.
Saat hendak digeledah, pelaku diduga sempat membuang satu bungkus kecil berisi sabu. Setelah diamankan, DP mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” kata Ali Mustofa.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Desa Sebuntal.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Keterangan pelaku mengenai asal barang masih kami dalami. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Marangkayu.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)







