bontangpost.id – Dua pengedar sabu di Loktuan, yakni pria berinisial MKE (19) dan wanita berinisial ACP (22) yang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada Kamis (14/12/2023) ternyata merupakan pasangan suami istri.
Kepada penyidik, keduanya mengakui sudah menikah siri sejak Agustus 2022 lalu. Kendati begitu, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, suaminya di sebuah penginapan di Berebas Tengah, sementara sang istri di kediamannya di Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut, mereka sudah saling mengenal sejak 2018 lalu. Sementara menjalani bisnis haramnya itu sejak pertengahan 2020.
“Perihal mereka ambil sabu di mana, kemudian dijual ke mana saja, masih didalami, keduanya masih diperiksa penyidik,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Diketahui, tersangka ACP sehari-harinya merupakan guru les. Dia mengajar salah satu pembelajaran ekstrakurikuler di rumah. “Tidak digaji dari sekolah, tapi dari anak muridnya, sementara suaminya tidak punya pekerjaan tetap, makanya terdorong menjalankan bisnis haram (sabu) itu,” sebutnya.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







