• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024; Berikut Syarat, Cara Daftar, hingga Gaji

by Redaksi Bontang Post
14 Desember 2023, 13:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12) hingga Jumat (15/12).

Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung. Simak syarat, cara daftar, hingga besaran gajinya.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga:  Dipamerkan Netizen di Medsos, Kenali Sejarah Celup Tinta Usai Mencoblos

Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024

  • Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Berikut proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  • Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.
Baca Juga:  DPR Minta KPU Umumkan 440 Nama dan Alamat KPPS Yang Gugur

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024.

  • Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta
  • Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta
Baca Juga:  Penarikan Retribusi Baliho Caleg oleh Bapenda Bontang Bertentangan dengan Undang-Undang

Pada Pemilu 2019, besaran gaji petugas KPPS adalah Rp550 ribu untuk Ketua KPPS, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu. Demikian informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS pemilu 2024 yang telah dibuka, meliputi syarat, cara daftar, jadwal dan besaran gajinya. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kppsPemilu 2024
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Pengedar Sabu di Loktuan Akui Sudah Menikah Siri, Sehari-hari Jadi Guru Les

Next Post

Polres Bontang Siagakan Personel, Antisipasi Pesta Meras dan Sabu Jelang Nataru

Related Posts

Anggota KPPS Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp46 Juta
Nasional

71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Orang Sakit

20 Februari 2024, 15:00
Bawa Lari Honor KPPS, Duitnya Dipakai untuk Judi Online
Nasional

Bawa Lari Honor KPPS, Duitnya Dipakai untuk Judi Online

19 Februari 2024, 11:00
Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen
Nasional

Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen

19 Februari 2024, 09:08
Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang
Bontang

Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang

16 Februari 2024, 15:14
13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid
Nasional

13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid

16 Februari 2024, 15:00
Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan
Bontang

Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan

15 Februari 2024, 19:10

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.