BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Belimbing mulai menindak pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim dengan memberikan teguran pertama, Kamis (23/7/2026).
Penindakan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kecamatan Bontang Barat melalui teguran serta pembinaan kepada pemilik lahan.
Lurah Belimbing, Andriyana, mengatakan langkah tersebut merupakan tahapan awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan maksimal tiga kali teguran. Jika pemilik lahan tetap mengabaikan peringatan dan kembali melakukan pembakaran sampah, penindakan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pemilik lahan tetap tidak mengindahkan dan masih melakukan pembakaran, baru akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang dan pelanggarnya dapat dikenai pidana kurungan maupun denda maksimal Rp50 juta.
Dalam proses pembinaan, pemilik lahan bernama Bangun membantah membuka tempat pembuangan sampah untuk umum. Ia mengaku hanya mengumpulkan barang bekas dan menerima material sisa bangunan untuk menimbun lahannya.
Menurut Bangun, penimbunan dilakukan karena ia tidak memiliki biaya membeli tanah urug. Timbunan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat tebing yang sebelumnya berupa jurang.
“Saya timbun dari 20 tahun lalu supaya kuat. Sekarang bahkan sudah bisa dipasang tiang listrik karena timbunan itu,” katanya.
Ia mengakui warga kerap membawa limbah berupa ranting dan potongan pohon ke lahannya. Menurutnya, warga meminta izin membuang ranting karena mengaku sampah tersebut tidak diterima di tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah poros menuju Bontang Lestari.
Bangun juga membantah memungut tarif. Uang yang diterimanya, kata dia, hanya diberikan secara sukarela.
“Katanya buat beli rokok, karena mereka juga minta tolong,” ujarnya.
Namun, karena tumpukan ranting dan kayu terus bertambah, ia akhirnya membakarnya. Bangun mengakui tindakan itu memicu kebakaran yang terjadi pada Senin (13/7/2026) hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.
Saat api membesar akibat tiupan angin, ia kemudian meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang untuk melakukan pemadaman.
“Saya mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi pembakaran. Ke depan saya hanya akan menampung material yang memang diperlukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memerintahkan DLH, Satpol PP, dan aparat Trantib untuk segera menindak aktivitas pembuangan maupun pembakaran sampah di lahan ilegal di depan Hotel Grand Mutiara, Kelurahan Belimbing.
Lokasi tersebut dipastikan bukan TPS resmi milik pemerintah dan kerap dikeluhkan warga akibat asap pembakaran yang mencemari lingkungan sekitar.
Neni menegaskan praktik pembakaran sampah dan open dumping tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah yang diterapkan pemerintah.
“Membakar sampah itu tidak boleh. Open dumping juga tidak boleh,” tegasnya. (*)







