• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

TPS Ilegal di Belimbing Bontang Mulai Ditertibkan, Pemilik Lahan Akui Salah Usai Kebakaran Sampah

by Dwi Kurniawan Nugroho
23 Juli 2026, 12:38
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Pihak Kelurahan Belimbing bersama Satpol PP, DLH, dan Kecamatan Bontang Barat memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik lahan yang diduga digunakan sebagai TPS ilegal. (Nasrullah/ Bontang Post)

Pihak Kelurahan Belimbing bersama Satpol PP, DLH, dan Kecamatan Bontang Barat memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik lahan yang diduga digunakan sebagai TPS ilegal. (Nasrullah/ Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Belimbing mulai menindak pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim dengan memberikan teguran pertama, Kamis (23/7/2026).

Penindakan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kecamatan Bontang Barat melalui teguran serta pembinaan kepada pemilik lahan.

Lurah Belimbing, Andriyana, mengatakan langkah tersebut merupakan tahapan awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan maksimal tiga kali teguran. Jika pemilik lahan tetap mengabaikan peringatan dan kembali melakukan pembakaran sampah, penindakan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau pemilik lahan tetap tidak mengindahkan dan masih melakukan pembakaran, baru akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang dan pelanggarnya dapat dikenai pidana kurungan maupun denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga:  DLH Bontang Pastikan TPS di Depan Hotel Grand Mutiara Ilegal, Pengelola Terancam Jalur Hukum

Dalam proses pembinaan, pemilik lahan bernama Bangun membantah membuka tempat pembuangan sampah untuk umum. Ia mengaku hanya mengumpulkan barang bekas dan menerima material sisa bangunan untuk menimbun lahannya.

Menurut Bangun, penimbunan dilakukan karena ia tidak memiliki biaya membeli tanah urug. Timbunan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat tebing yang sebelumnya berupa jurang.

“Saya timbun dari 20 tahun lalu supaya kuat. Sekarang bahkan sudah bisa dipasang tiang listrik karena timbunan itu,” katanya.

Ia mengakui warga kerap membawa limbah berupa ranting dan potongan pohon ke lahannya. Menurutnya, warga meminta izin membuang ranting karena mengaku sampah tersebut tidak diterima di tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah poros menuju Bontang Lestari.

Baca Juga:  Neni Perintahkan DLH dan Satpol PP Tertibkan TPS Ilegal Depan Hotel Grand Mutiara Bontang

Bangun juga membantah memungut tarif. Uang yang diterimanya, kata dia, hanya diberikan secara sukarela.

“Katanya buat beli rokok, karena mereka juga minta tolong,” ujarnya.

Namun, karena tumpukan ranting dan kayu terus bertambah, ia akhirnya membakarnya. Bangun mengakui tindakan itu memicu kebakaran yang terjadi pada Senin (13/7/2026) hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.

Saat api membesar akibat tiupan angin, ia kemudian meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang untuk melakukan pemadaman.

“Saya mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi pembakaran. Ke depan saya hanya akan menampung material yang memang diperlukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memerintahkan DLH, Satpol PP, dan aparat Trantib untuk segera menindak aktivitas pembuangan maupun pembakaran sampah di lahan ilegal di depan Hotel Grand Mutiara, Kelurahan Belimbing.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Sinergi dengan Pupuk Kaltim

Lokasi tersebut dipastikan bukan TPS resmi milik pemerintah dan kerap dikeluhkan warga akibat asap pembakaran yang mencemari lingkungan sekitar.

Neni menegaskan praktik pembakaran sampah dan open dumping tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah yang diterapkan pemerintah.

“Membakar sampah itu tidak boleh. Open dumping juga tidak boleh,” tegasnya. (*)

Tags: tps liartpstTPST 3R
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sempat Jadi Buronan, DPO Kasus Narkoba Diciduk Polisi di Muara Badak

Next Post

Sempat Buang Sabu Saat Digeledah, Pemuda di Marangkayu Diringkus Polisi

Related Posts

Neni Perintahkan DLH dan Satpol PP Tertibkan TPS Ilegal Depan Hotel Grand Mutiara Bontang
Bontang

Neni Perintahkan DLH dan Satpol PP Tertibkan TPS Ilegal Depan Hotel Grand Mutiara Bontang

21 Juli 2026, 12:55
DLH Bontang Pastikan TPS di Depan Hotel Grand Mutiara Ilegal, Pengelola Terancam Jalur Hukum
Bontang

DLH Bontang Pastikan TPS di Depan Hotel Grand Mutiara Ilegal, Pengelola Terancam Jalur Hukum

15 Juli 2026, 13:00
Asap Tebal Kembali Selimuti Jalan Arif Rahman Hakim, Damkar Bontang Soroti Lahan Diduga TPS Liar
Society

Asap Tebal Kembali Selimuti Jalan Arif Rahman Hakim, Damkar Bontang Soroti Lahan Diduga TPS Liar

14 Juli 2026, 12:56
Selama Ramadan, Jam Pengangkutan Sampah di Bontang Berubah
Bontang

Selama Ramadan, Jam Pengangkutan Sampah di Bontang Berubah

11 Maret 2024, 10:38
Pembangunan TPST 3R Mulai Berjalan, Sejumlah Wilayah di Bontang Belum Punya Lahan
Bontang

Pembangunan TPST 3R Mulai Berjalan, Sejumlah Wilayah di Bontang Belum Punya Lahan

28 November 2023, 12:00
Dianggap Menganggu Estetika, DLH Cabut Tong Sampah di Pinggir Jalan
Bontang

Pembangunan TPST 3R Diklaim Bisa Perpanjang Umur TPA

29 Juni 2023, 10:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.