BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta aparat ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk segera menindak aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lahan ilegal di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing.
Perintah tersebut disampaikan setelah lokasi itu dipastikan bukan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi milik pemerintah dan kerap dikeluhkan warga akibat asap pembakaran yang mencemari lingkungan sekitar.
Neni menegaskan praktik pembakaran sampah maupun open dumping tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah yang kini diterapkan pemerintah.
“Membakar sampah itu tidak boleh. Open dumping juga tidak boleh,” tegasnya.
Menurutnya, pembakaran sampah berpotensi menghasilkan berbagai zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama karena jenis sampah yang dibakar bercampur dan tidak terkontrol.
“Kita resah juga. Pembakaran itu mengeluarkan zat-zat berbahaya karena yang dibakar bermacam-macam sampah,” ujarnya.
Ia meminta DLH segera berkoordinasi dengan Satpol PP serta Trantib kelurahan dan kecamatan untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan tersebut.
“Hal-hal yang melanggar aturan harus kita tindak tegas karena itu bukan tempatnya,” katanya.
Neni juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.
“Kalau di daerah lain, baru menumpuk pasir untuk membangun saja sudah ditanya izinnya. Di sini sudah jadi malah masih dibiarkan. Ini yang harus kita benahi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kebersihan DLH Bontang Saharuddin memastikan lokasi pembuangan sampah di depan Hotel Grand Mutiara merupakan TPS ilegal dan bukan fasilitas resmi pemerintah.
“Ilegal, mas,” ujarnya singkat.
DLH menyatakan akan menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut. (*)







