BONTANGPOST.ID, Bontang – Perang melawan narkoba di Kota Taman kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Pattimura, Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20, seorang pria berinisial S (34) diringkus di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram. Selain itu, turut disita lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (*)







