bontangpost.id – Dua pria diringkus Satreskrim Polsek Marangkayu, Selasa (18/10/2022). Mereka disinyalir kerap mengedarkan sabu di KM 24 jalan poros Bontang, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, polisi menangkap An (19) sekira pukul 17.30 di jalan poros Bontang. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut sering adanya transaksi narkoba.
Saat penangkapan, tersangka mengendarai sepeda motor lalu duduk di pinggir jalan. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, polisi pun kemudian melakukan penggeledahan badan. Benar saja, ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di dalam saku celana depan bagian kanan, dan 1 poket lagi dibuang ke tanah.
“Sempat dibuang, tapi dia kemudian mengakui barang haram itu memang punya dia,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di hari yang sama, pukul 19.00, Satreskrim Marangkayu kembali meringkus seorang pria. Je (30) ditangkap di Desa Danau Redan, Teluk Pandan, Kutai Timur. Penangkapan ini atas keterangan tersangka An yang mengaku membeli sabu dari Je.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 poket sabu, 1 disimpan di dalam tas yang digantung di kamar, kemudian 1 poket lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok. “Itu disembunyikan dekat pohon bambu di luar rumah,” katanya.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: