bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu. Kali ini tiga orang sekaligus diringkus.
Dua Warga Berbas Pantai yakni Ib (28) dan MSJ (28) ditangkap pada Rabu (17/1/2024) pukul 19.30.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian saat dilakukan pengintaian, didapati dua orang pria yang tengah berjalan di sekitar Jalan Manunggal, Berbas Pantai, Bontang Selatan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah ditemukan dua poket sabu seberat 19,99 gram, beserta barang bukti lainnya seperti kemasan minuman teh, tisu, dan ponsel.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolres Bontang, sementara mereka masih diperiksa,” katanya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil interogasi, kepemilikan sabu mengarah kepada pria berinisial MSG (25) yang juga merupakan Warga Berbas Pantai.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel yang ikut disita polisi.
“Dia mengakui barang (sabu) memang miliknya, saat ini kami masih selidiki dari mana dia ambil sabu itu, termasuk motif peredaran yang dilakukan di Bontang bagaimana,” sebutnya.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: