bontangpost.id – Kementrian Agama Kota Bontang telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Penetapan disepakati bersama Baznas, MUI, dan lintas terkait, pada rapat koordinasi penentuan nilai kadar zakat fitrah, maal, dan fidyah yang digelar Senin (12/4/2021) di Aula Kantor Kemenag Bontang.
Ada tiga kategori kadar zakat yang ditentukan. Yakni Rp 43 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 60 ribu. Besaran kadar zakat yang diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari dalam 2,5 kilogram beras.
“Membayar lebih cepat lebih baik, biar pendistribusiannya kepada orang yang berhak menerima lebih cepat juga disalurkan,” ujar Kepala Kementrian Agama Bontang Muhammad Isnaini.
Selain zakat fitrah, besaran zakat maal dan fidyah juga ikut diputuskan pada rakor tersebut. Besaran zakat maal yakni menyesuaikan nishab hartanya degan harga emas murni Rp 968 ribu per gram.
Sedangkan zakat Fidyah dibayar perharinya seharga satu porsi makanan kebiasaan sehari-hari individu yang bersangkutan. Bila diuangkan sekira Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu. Diketahui, fidyah adalah pengganti bagi umat Islam yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena sesuatu hal. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post