BONTANG – Rapat kerja antara Komisi III DPRD dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) yang diagendakan pada Selasa (10/7) pukul 13.00 Wita, mendadak batal. Pasalnya Kepala Dinas (Kadis) PUPRK berhalangan hadir tanpa alasan.
Ketua Komisi III DPRD Rustam HS pun berang, ia menyebut kepala dinas tidak menghargai instansi DPRD yang telah mengundang. Padahal, keterangan kepala dinas tersebut diperlukan sehubungan dengan progres pembangunan Pasar Rawa Indah. “Saya kecewa dengan sikap kepala Dinas PUPRK yang mangkir rapat. Ini bukti tidak menghargai kami di lembaga ini,” kata Rustam HS.
Bahkan Komisi III menyebut ini teguran keras bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Mengingat beberapa kali Komisi yang membidangi infrastruktur dan tata kota ini menggelar rapat dan inspeksi mendadak (sidak), perwakilan dari OPD tersebut tidak hadir. Bahkan dirinya mengancam akan melakukan perombakan anggaran, mengingat ia pun duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kami akan mengambil sikap apakah memberi sanksi atau pengurangan anggaran di OPD tersebut,” geramnya.
Seperti diketahui, pembangunan lanjutan Pasar Rawa Indah sempat terhenti lantaran kasus sengketa tanah. Namun, beberapa waktu lalu telah ada putusan yang memenangkan Pemkot Bontang. Alhasil, Pengadilan Negeri Bontang melakukan eksekusi dengan membongkar lapak pedagang di sekitar area tersebut.
“Artinya pembangunan pasar tidak boleh dihalang-halangi lagi. Pelanggar akan berlawanan hukum karena putusan ini sudah inkrah,” papar politisi Golkar ini.
Sebenarnya, Komisi III mempertanyakan langkah yang sudah diambil pasca putusan tersebut. Terutama rencana kontraktor untuk memulai pengerjaannya kembali. “Paling tidak ada mobilisasi alat berat, kami (Komisi III, Red.) mempertanyakan itu. Selain itu, apakah sudah ada pencairan anggaran, itu juga kami telusuri,” tuturnya.
Rencananya, Komisi III akan menjadwalkan ulang pertemuan ini pekan depan. Secara tegas, undangan tersebut wajib dihadiri oleh kepala dinas. Tak hanya itu, Rustam juga meminta kepada kontraktor pemenang proyek juga hadir dalam rapat tersebut. “Jangan sampai ada alasan lagi, masih ini atau itu,” pintanya.
Sebelumnya, PT Sasmito telah dinyatakan sebagai pemenang dalam proyek pembangunan Pasar Rawa Indah. Adapun penawarannya mencapai Rp 90 miliar. Proyek ini menggunakan sistem tahun jamak, dan batas pengerjaan hingga 2020.
Hingga berita ini diturunkan, Bontang Post telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPRK. Sayangnya, telepon selulernya tidak dapat dihubungi awak redaksi. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: