• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Komisi I Minta Revisi SK Wali Kota Terkait Hukuman ASN yang Melanggar Pemilu

by M Zulfikar Akbar
23 Mei 2019, 10:52
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris (Arsyad/bontangpost.id)

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris (Arsyad/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Komisi I meminta agar Pemkot Bontang merevisi surat keputusan wali kota terkait hukuman yang diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran pemilu lalu, yakni JP.

Ketua Komisi I Agus Haris mengatakan, ASN tersebut mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan pelanggarannya. Padahal rujukan Bawaslu Bontang yang merekomendasikan ke Komisi ASN hanya dikenakan hukuman sedang.

“Perlakuan Komisi ASN juga sama, juga menyebutkan jika itu hukuman sedang, bukan sanksi berat,” ucap Agus – sapaan karibnya – Rabu (22/5/2019).

Dia menyampaikan, hukuman yang dikenakan kepada ASN JP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat 3 yang berimbas kepada gaji dan pangkat.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Bontang Minta Penyusunan Masterplan Banjir Libatkan Warga

“Jenis hukumannya disiplin berat. Pemerintah jangan semena-mena menggunakan aturan itu kepada ASN. Ini kan melampaui kewenangan peraturan itu sendiri,” jelasnya.

Hal ini disampaikan Agus Haris kala mengelar rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menanggapi hal ini, Kabid Pembinaan dan Dokumentasi Informasi BKPSDM, Jumiran menyampaikan surat tersebut akan segera direvisi.

Awal tahun 2019, JP telah dilaporkan ke Bawaslu lantaran dianggap melanggar kode etik sebagai ASN. Pasalnya, melalui akun media sosial facebook, ia membagikan postingan terkait pilpres 2019. (Arsyad Mustar)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asndprd bontangKomisi IPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ada ASN Non-Job, BKPSDM Sebut Salah Teknis

Next Post

Pasar Murah Mulai Dibuka bagi 5.212 RTM di Bontang

Related Posts

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.