BONTANGPOST.ID – Pemerintah membuka opsi kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang akhir 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyebut ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Menurut Rini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga denyut perekonomian selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Libur nasional pada 25–26 Desember yang disusul akhir pekan dinilai berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi jika tidak diimbangi dengan pengaturan kerja yang adaptif.
Arahan kerja fleksibel ini, lanjut Rini, telah dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Pemerintah mendorong ASN tetap produktif tanpa harus terikat kehadiran fisik di kantor selama masa transisi akhir tahun.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta tetap berjalan normal.
Selain itu, pemerintah membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika menemukan gangguan layanan selama penerapan kebijakan kerja fleksibel melalui kanal pengaduan nasional yang telah disediakan.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam penyempurnaan skema kerja ASN ke depan. (KP)








