BONTANGPOST.ID – Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, mencuat dalam sidang lanjutan dugaan suap izin tambang yang menyeret terdakwa Rudy Ong Chandra di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/12/2025).
Dalam persidangan terungkap bahwa Rudy Ong Chandra diduga pernah mengirim uang sebesar Rp3 miliar yang ditujukan kepada Rita Widyasari terkait penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan afiliasinya pada 2010.
Fakta tersebut disampaikan Hairil Asmy, saksi yang dihadirkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Uang itu ditransfer ke saya untuk diberikan kepada bupati saat itu,” kata Asmy di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, uang tersebut merupakan biaya penerbitan enam IUP dengan nilai masing-masing Rp500 juta.
Namun, Asmy mengaku tidak menyerahkan uang itu secara langsung kepada Rita. Ia menyebut uang tersebut dititipkan melalui Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah perannya sebagai perantara. “Pemberian uang itu terjadi di rumah saya, tapi bukan saya perantaranya,” ujarnya.
Rahmat mengaku mengenal Asmy yang biasa disapa Haji Cicin, seorang pemborong di Kukar. Ia menyebut Asmy memang sempat memintanya menyerahkan uang tersebut kepada Rita, namun upaya itu tidak pernah berhasil.
“Saya tidak pernah bisa bertemu bupati. Akhirnya saya minta dititipkan ke Sugeng untuk diantarkan karena istrinya teman sekolah bupati,” tuturnya.
Mendengar keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Raditya Baskoro meminta penuntut umum agar pemeriksaan tidak melebar. Ia menegaskan perkara ini berfokus pada dugaan suap yang didakwakan kepada Rudy Ong Chandra.
“Pemeriksaan sesuai dakwaan saja, tidak perlu melebar terlalu jauh,” tegas hakim. (KP)






