bontangpost.id – Seorang pria diringkus di sebuah hotel di Jalan Letjen S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.40. penangkapan dilakukan lantaran, dia terjerat kasus narkotika.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya bahwa saat penangkapan tersangka sudah mengantongi narkoba jenis sabu. Dia diduga baru akan menggunakan barang haram tersebut.
“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, diintai, dan benar memang ditemukan barang bukti sabu,” ungkapnya.
R (49) Warga Tanjung Laut Indah itu diringkus bersama barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Sabu didapat di dalam rokok yang disimpan di atas meja. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisap bong, korek gas, sedotan, dan ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya dia kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: